Kejagung Ajukan PK atas Djoko Candra

Kejagung Ajukan PK atas Djoko Candra
Kejagung Ajukan PK atas Djoko Candra
Terakit perkara tersebut, Kejkgung juga mengajjuka PK utuk perkara atas nama mantan Guberbur Bank Indonesia Syahril Sabirin. "Perkara atas nama Syahrin Sabirin didaftarkan pada 3 September 2008 di PN Pusat," bebernya.

Seperti diketahui, MA pada Juni 2001 memenangkan Djoko Tjandra dalam perkara cessie Bank Bali. MA pada putusannyamembebaskan Djoko dari dakwaan atas keterlibatannya dalam dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali.

Selain itu, MA memeritahkan Kejagung mengembalikan barang bukti uang sebesar Rp546 miliar yang tersimpan di Bank Permata kepada Djoko dan PT Era Giat Prima.(ara/JPNN)

JAKARTA – Kejaksaan Agung tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung sekalipun pemilik PT Era Giyat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News