Kejagung Ajukan PK atas Djoko Candra
Selasa, 09 September 2008 – 00:05 WIB
Terakit perkara tersebut, Kejkgung juga mengajjuka PK utuk perkara atas nama mantan Guberbur Bank Indonesia Syahril Sabirin. "Perkara atas nama Syahrin Sabirin didaftarkan pada 3 September 2008 di PN Pusat," bebernya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, MA pada Juni 2001 memenangkan Djoko Tjandra dalam perkara cessie Bank Bali. MA pada putusannyamembebaskan Djoko dari dakwaan atas keterlibatannya dalam dugaan suap dan korupsi dalam pencairan piutang Bank Bali.
Selain itu, MA memeritahkan Kejagung mengembalikan barang bukti uang sebesar Rp546 miliar yang tersimpan di Bank Permata kepada Djoko dan PT Era Giat Prima.(ara/JPNN)
JAKARTA – Kejaksaan Agung tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung sekalipun pemilik PT Era Giyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!