Kejagung Akan Ajukan PK Kasus Yayasan Supersemar
Jumat, 14 Juni 2013 – 16:08 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan pihaknya menemukan kekeliruan dalam amar putusan perkara Yayasan Supersemar yang didirikan mantan Presiden Soeharto. Kekeliruan tersebut cukup fatal sebab terkait total nominal kerugian negara yang harus ditagih oleh pemerintah. Nilai kerugian yang harus dibayar Yayasan Supersemar dalam putusan Mahkamah Agung adalah Rp 3,07 triliun.
"Kekeliruannya ada pada penyebutan jumlah nominal yang kita tagih," kata Basrief, Jumat (14/6).
Baca Juga:
Basrief menyebut telah memerintahkan bagian perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk mencari solusi terkait permasalah ini. Apa dimungkinkan diselesaikan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum lain.
"Sedang ditelaah Datun, apakah mungkin PK atau cara lain," jelas Basrief.
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan pihaknya menemukan kekeliruan dalam amar putusan perkara Yayasan Supersemar yang didirikan mantan
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini