Kejagung Akan Ajukan PK Kasus Yayasan Supersemar

Kejagung Akan Ajukan PK Kasus Yayasan Supersemar
Kejagung Akan Ajukan PK Kasus Yayasan Supersemar
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan pihaknya menemukan kekeliruan dalam amar putusan perkara Yayasan Supersemar yang didirikan mantan Presiden Soeharto. Kekeliruan tersebut cukup fatal sebab terkait total nominal kerugian negara yang harus ditagih oleh pemerintah. Nilai kerugian yang harus dibayar Yayasan Supersemar dalam putusan Mahkamah Agung adalah Rp 3,07 triliun.

"Kekeliruannya ada pada penyebutan jumlah nominal yang kita tagih," kata Basrief, Jumat (14/6).

Basrief menyebut telah memerintahkan bagian perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk mencari solusi terkait permasalah ini. Apa dimungkinkan diselesaikan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum lain.

"Sedang ditelaah Datun, apakah mungkin PK atau cara lain," jelas Basrief.

JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan pihaknya menemukan kekeliruan dalam amar putusan perkara Yayasan Supersemar yang didirikan mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News