Kejagung Akan Ajukan PK Kasus Yayasan Supersemar
Jumat, 14 Juni 2013 – 16:08 WIB

Kejagung Akan Ajukan PK Kasus Yayasan Supersemar
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan pihaknya menemukan kekeliruan dalam amar putusan perkara Yayasan Supersemar yang didirikan mantan Presiden Soeharto. Kekeliruan tersebut cukup fatal sebab terkait total nominal kerugian negara yang harus ditagih oleh pemerintah. Nilai kerugian yang harus dibayar Yayasan Supersemar dalam putusan Mahkamah Agung adalah Rp 3,07 triliun.
"Kekeliruannya ada pada penyebutan jumlah nominal yang kita tagih," kata Basrief, Jumat (14/6).
Baca Juga:
Basrief menyebut telah memerintahkan bagian perdata dan tata usaha negara (Datun) untuk mencari solusi terkait permasalah ini. Apa dimungkinkan diselesaikan dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum lain.
"Sedang ditelaah Datun, apakah mungkin PK atau cara lain," jelas Basrief.
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan pihaknya menemukan kekeliruan dalam amar putusan perkara Yayasan Supersemar yang didirikan mantan
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional