Kejagung Akan Ajukan PK Kasus Yayasan Supersemar
Jumat, 14 Juni 2013 – 16:08 WIB
Putusan kasasi Yayasan Supersemar No. 2896 K/Pdt/2009 sudah terbit hampir 3 tahun lalu, tepatnya tanggal 28 Oktober 2010. Namun baru diterima Kejagung setelah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyampaikannya langsung ke kejaksaan sekitar sebulan lalu.
Dalam perkara perdata ini, mantan Presiden Soeharto menjadi tergugat I sedangkan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II. Pengadilan akhirnya memutuskan Yayasan Beasiswa Supersemar membayar Rp 3,07 triliun ke negara selaku penggugat.
Selepas Yayasan Supersemar, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Burhanuddin ST sempat menyebut akan menggugat 6 yayasan lain bentukan Soeharto, dimana dua diantaranya adalah Yayasan Dharmais dan Yayasan Trikora. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan pihaknya menemukan kekeliruan dalam amar putusan perkara Yayasan Supersemar yang didirikan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air