Kejagung Akan Ajukan PK Kasus Yayasan Supersemar

Kejagung Akan Ajukan PK Kasus Yayasan Supersemar
Kejagung Akan Ajukan PK Kasus Yayasan Supersemar
Putusan kasasi Yayasan Supersemar No. 2896 K/Pdt/2009 sudah terbit hampir 3 tahun lalu, tepatnya tanggal 28 Oktober 2010. Namun baru diterima Kejagung setelah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyampaikannya langsung ke kejaksaan sekitar sebulan lalu.

Dalam perkara perdata ini, mantan Presiden Soeharto menjadi tergugat I sedangkan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II. Pengadilan akhirnya memutuskan Yayasan Beasiswa Supersemar membayar Rp 3,07 triliun ke negara selaku penggugat.

Selepas Yayasan Supersemar, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Burhanuddin ST sempat menyebut akan menggugat 6 yayasan lain bentukan Soeharto, dimana dua diantaranya adalah Yayasan Dharmais dan Yayasan Trikora. (pra/jpnn)

JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief menyebutkan pihaknya menemukan kekeliruan dalam amar putusan perkara Yayasan Supersemar yang didirikan mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News