Kejagung Akan Hadirkan Tersangka Chevron dari Amerika
Jumat, 21 Juni 2013 – 11:46 WIB

Kejagung Akan Hadirkan Tersangka Chevron dari Amerika
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, mengatakan tim penyidik Kejagung akan menghadirkan satu tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja yang selama ini berada di Amerika Serikat.
Sejak dijadikan tersangka oleh Kejagung, General Manager PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) SLN Operation itu belum pernah hadir menjalani pemeriksaan karena sedang mengurus suaminya yang sedang sakit.
"Dia (Alexiat) dalam waktu dekat ini akan datang, sesuai dengan yang mereka sampaikan waktu itu," kata Adi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jum'at (21/6).
Menurut Adi, tim penyidik hingga kini masih merampungkan pemberkasan untuk tersangka Alexiat Tirtawidjaja yang sudah berjalan. Karena dari tujuh tersangka dalam kasus ini, hanya Alexiat yang belum pernah diperiksa.
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, mengatakan tim penyidik Kejagung akan menghadirkan satu tersangka
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya