Kejagung Akan Hadirkan Tersangka Chevron dari Amerika
Jumat, 21 Juni 2013 – 11:46 WIB
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, mengatakan tim penyidik Kejagung akan menghadirkan satu tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja yang selama ini berada di Amerika Serikat.
Sejak dijadikan tersangka oleh Kejagung, General Manager PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) SLN Operation itu belum pernah hadir menjalani pemeriksaan karena sedang mengurus suaminya yang sedang sakit.
"Dia (Alexiat) dalam waktu dekat ini akan datang, sesuai dengan yang mereka sampaikan waktu itu," kata Adi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jum'at (21/6).
Menurut Adi, tim penyidik hingga kini masih merampungkan pemberkasan untuk tersangka Alexiat Tirtawidjaja yang sudah berjalan. Karena dari tujuh tersangka dalam kasus ini, hanya Alexiat yang belum pernah diperiksa.
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, mengatakan tim penyidik Kejagung akan menghadirkan satu tersangka
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Petinggi Hutama Karya
- Cindra Tak Minta Celana Dalam, tetapi Hasyim Asyari Menyelipkan
- Kematian Afif Maulana Diduga Akibat Penyiksaan Oknum Polisi
- Cindra Aditi Sebenarnya Risi Tahu Hasyim Asyari Sudah Beristri dan Beranak 3
- Kuasa Hukum Korban Asusila Ketua KPU: Ternyata Begini ya Kekuasaan
- Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 5,91 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar