Kejagung Akan Hadirkan Tersangka Chevron dari Amerika
Jumat, 21 Juni 2013 – 11:46 WIB
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, mengatakan tim penyidik Kejagung akan menghadirkan satu tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja yang selama ini berada di Amerika Serikat.
Sejak dijadikan tersangka oleh Kejagung, General Manager PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) SLN Operation itu belum pernah hadir menjalani pemeriksaan karena sedang mengurus suaminya yang sedang sakit.
"Dia (Alexiat) dalam waktu dekat ini akan datang, sesuai dengan yang mereka sampaikan waktu itu," kata Adi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jum'at (21/6).
Menurut Adi, tim penyidik hingga kini masih merampungkan pemberkasan untuk tersangka Alexiat Tirtawidjaja yang sudah berjalan. Karena dari tujuh tersangka dalam kasus ini, hanya Alexiat yang belum pernah diperiksa.
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, mengatakan tim penyidik Kejagung akan menghadirkan satu tersangka
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi