Kejagung Akan Hadirkan Tersangka Chevron dari Amerika
Jumat, 21 Juni 2013 – 11:46 WIB
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, mengatakan tim penyidik Kejagung akan menghadirkan satu tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja yang selama ini berada di Amerika Serikat.
Sejak dijadikan tersangka oleh Kejagung, General Manager PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) SLN Operation itu belum pernah hadir menjalani pemeriksaan karena sedang mengurus suaminya yang sedang sakit.
"Dia (Alexiat) dalam waktu dekat ini akan datang, sesuai dengan yang mereka sampaikan waktu itu," kata Adi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jum'at (21/6).
Menurut Adi, tim penyidik hingga kini masih merampungkan pemberkasan untuk tersangka Alexiat Tirtawidjaja yang sudah berjalan. Karena dari tujuh tersangka dalam kasus ini, hanya Alexiat yang belum pernah diperiksa.
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, mengatakan tim penyidik Kejagung akan menghadirkan satu tersangka
BERITA TERKAIT
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja