Kejagung Akan Hadirkan Tersangka Chevron dari Amerika
Jumat, 21 Juni 2013 – 11:46 WIB

Kejagung Akan Hadirkan Tersangka Chevron dari Amerika
"Proses pemberkasannya sudah berjalan, nanti kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," pungkasnya.
Dalam kasus bioremediasi PT CPI ini Kejagung mengklaim negara dirugikan hingga Rp 100 miliar. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Lima diantaranya merupakan pihak dari PT Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, dan Alexiat Tirtawidjaja.
Dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri dan Herlan. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hanya Alexiat yang berkasnya belum diproses di pengadilan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, mengatakan tim penyidik Kejagung akan menghadirkan satu tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung