Kejagung Akan Hadirkan Tersangka Chevron dari Amerika

Kejagung Akan Hadirkan Tersangka Chevron dari Amerika
Kejagung Akan Hadirkan Tersangka Chevron dari Amerika
"Proses pemberkasannya sudah berjalan, nanti kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," pungkasnya.

Dalam kasus bioremediasi PT CPI ini Kejagung mengklaim negara dirugikan hingga Rp 100 miliar. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Lima diantaranya merupakan pihak dari PT Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, dan Alexiat Tirtawidjaja.

Dua tersangka lainnya dari perusahaan swasta kelompok kerjasama (KKS) yakni, Ricksy Prematuri dan Herlan. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hanya Alexiat yang berkasnya belum diproses di pengadilan.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman, mengatakan tim penyidik Kejagung akan menghadirkan satu tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News