Kejagung Akhiri Pencekalan Atas Yusril
Selasa, 27 Desember 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan langkah mengejutkan terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hari ini, masa larangan pergi ke luar negeri (cegah) atas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka korupsi sudah berakhir.
Namun penyidik di Kejagung memutuskan untuk tidak memperpanjang pencegahan atas Yusril. "Sampai hari ini tidak ada permintaan perpanjangan cekal. Sehingga secara hukum cekal itu sudah berakhir," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Suko Adji saat dihubungi wartawan, Senin (27/12).
Baca Juga:
Selain Yusril, cegah juga diberlakukan terhadap pengusaha Hartono Tanoesudibyo. Sama halnya dengan Yusril, masa cegah atas Hartono yang berakhir hari ini juta tak diperpanjang lagi.
"(Hartono) Sama dengan Pak Yusril. Sampai hari ini juga tidak ada perpanjangan dari Jaksa Agung," tegas Herawan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan langkah mengejutkan terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hari ini,
BERITA TERKAIT
- Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten
- Sempat Mangkir, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Riau
- Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, PBNU: Kapolri & Menko Polhukam Harus Buat Langkah Strategis
- Irjen Abdul Karim Minta Personel Polda Banten Jalankan 3 Poin Penting Ini Saat Bertugas
- HUT Ke-78 Bhayangkara, Polda Banten Musnahkan 75 Ribu Botol Miras
- Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Terakhir 3 Juli