Kejagung Akhiri Pencekalan Atas Yusril
Selasa, 27 Desember 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan langkah mengejutkan terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hari ini, masa larangan pergi ke luar negeri (cegah) atas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka korupsi sudah berakhir.
Namun penyidik di Kejagung memutuskan untuk tidak memperpanjang pencegahan atas Yusril. "Sampai hari ini tidak ada permintaan perpanjangan cekal. Sehingga secara hukum cekal itu sudah berakhir," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Suko Adji saat dihubungi wartawan, Senin (27/12).
Baca Juga:
Selain Yusril, cegah juga diberlakukan terhadap pengusaha Hartono Tanoesudibyo. Sama halnya dengan Yusril, masa cegah atas Hartono yang berakhir hari ini juta tak diperpanjang lagi.
"(Hartono) Sama dengan Pak Yusril. Sampai hari ini juga tidak ada perpanjangan dari Jaksa Agung," tegas Herawan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan langkah mengejutkan terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hari ini,
BERITA TERKAIT
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India