Kejagung Akhiri Pencekalan Atas Yusril

Kejagung Akhiri Pencekalan Atas Yusril
Kejagung Akhiri Pencekalan Atas Yusril
JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan langkah mengejutkan terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hari ini, masa larangan pergi ke luar negeri (cegah) atas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka korupsi sudah berakhir.

Namun penyidik di Kejagung memutuskan untuk tidak memperpanjang pencegahan atas Yusril. "Sampai hari ini tidak ada permintaan perpanjangan cekal. Sehingga secara hukum cekal itu sudah berakhir," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Suko Adji saat dihubungi wartawan, Senin (27/12).

Selain Yusril, cegah juga diberlakukan terhadap pengusaha Hartono Tanoesudibyo. Sama halnya dengan Yusril, masa cegah atas Hartono yang berakhir hari ini juta tak diperpanjang lagi.

"(Hartono) Sama dengan Pak Yusril. Sampai hari ini juga tidak ada perpanjangan dari Jaksa Agung," tegas Herawan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan langkah mengejutkan terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hari ini,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News