Kejagung Akhiri Pencekalan Atas Yusril
Selasa, 27 Desember 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan langkah mengejutkan terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hari ini, masa larangan pergi ke luar negeri (cegah) atas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka korupsi sudah berakhir.
Namun penyidik di Kejagung memutuskan untuk tidak memperpanjang pencegahan atas Yusril. "Sampai hari ini tidak ada permintaan perpanjangan cekal. Sehingga secara hukum cekal itu sudah berakhir," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Suko Adji saat dihubungi wartawan, Senin (27/12).
Baca Juga:
Selain Yusril, cegah juga diberlakukan terhadap pengusaha Hartono Tanoesudibyo. Sama halnya dengan Yusril, masa cegah atas Hartono yang berakhir hari ini juta tak diperpanjang lagi.
"(Hartono) Sama dengan Pak Yusril. Sampai hari ini juga tidak ada perpanjangan dari Jaksa Agung," tegas Herawan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan langkah mengejutkan terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hari ini,
BERITA TERKAIT
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri