Kejagung Akhiri Pencekalan Atas Yusril
Selasa, 27 Desember 2011 – 22:44 WIB
Sedangkan bagian Intelijen Kejagung memastikan permohonan perpanjangan tak diajukan karena pihak Pidanan Khusus (Pidsus) selaku penyidik, memang tak mengajukan permintaan perpanjangan pencegahan. "Kami masih menunggu surat permohonan dari Pidsus. Kami lancang kalau (langsung) main perpanjangan," kata Direktur II Sospol JAM Intelijen, Hindiana.
Baca Juga:
Apakah langkah Kejagung ini bisa disebut indikasi kasus Yusril-Hartono akan dihentikan? Hindiana menolak menjawabnya. "Kami tak berani berasumsi," tambahnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan langkah mengejutkan terkait penanganan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hari ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah