Kejagung Akhirnya Jelaskan Soal Nasib Barang Bukti Rp546 Miliar Kasus Djoko Tjandra
Selasa, 25 Agustus 2020 – 18:37 WIB
Oleh karena itu, Setia mengimbau kepada semua pihak agar tidak berspekulasi dan menyudutkan kejaksaan selaku eksekutor.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Isi Rekaman CCTV Kasus Mahasiswi Tewas Tergantung di Rumah
“Jadi, saya minta dengan harapan berita yang positif, dan tidak menyesatkan masyarakat,” pungkas Setia. (cuy/jpnn)
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi memastikan barang bukti uang tindak pidana korupsi cessie Bank Bali telah dieksekusi sejak 2009 silam. Uang senilai Rp 546 miliar itu telah lama masuk ke kas negara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- Pinangki Sirna Malasari
- Berita Terkini Irjen Napoleon Terpidana Kasus Suap Djoko Tjandra, Siap-Siap
- AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Sementara Pinangki Sirna Malasari Disikat
- Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Pendatang Baru di Lapas Cipinang
- Reaksi Bareskrim Polri soal Tommy Sumardi Diancam Dibunuh Irjen Napoleon Bonaparte