Kejagung Akhirnya Jelaskan Soal Nasib Barang Bukti Rp546 Miliar Kasus Djoko Tjandra

Kejagung Akhirnya Jelaskan Soal Nasib Barang Bukti Rp546 Miliar Kasus Djoko Tjandra
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Foto: dok pri untuk antaranews.com

Oleh karena itu, Setia mengimbau kepada semua pihak agar tidak berspekulasi dan menyudutkan kejaksaan selaku eksekutor.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Isi Rekaman CCTV Kasus Mahasiswi Tewas Tergantung di Rumah

“Jadi, saya minta dengan harapan berita yang positif, dan tidak menyesatkan masyarakat,” pungkas Setia. (cuy/jpnn)

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi memastikan barang bukti uang tindak pidana korupsi cessie Bank Bali telah dieksekusi sejak 2009 silam. Uang senilai Rp 546 miliar itu telah lama masuk ke kas negara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News