Kejagung Akui Kasus Lahan KAI di Medan Rumit
Selasa, 31 Maret 2015 – 12:40 WIB
“Tapi kan memang dari dulu juga begitu. Di satu sisi ada masalah hukum dugaan penyalahgunaan lahan, di sisi lain juga ada kondisi-kondisi tertentu. Seperti telah berdirinya bangunan di atas lahan. Tapi intinya kita tetap akan menangani kasus ini sebaik-baiknya,” kata Tony.
Sebelumnya, tersangka Handoko Lie, diketahui mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, saat akan diperiksa Selasa (3/3) lalu. Padahal ketika itu Direktur Utama PT ACK tersebut akan diperiksa untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya diperiksa 27 November 2014 dan 3 Februari 2015. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui penanganan kasus dugaan pencaplokan tanah aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri