Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita
Senin, 08 Juni 2009 – 14:09 WIB
JAKARTA – Dua jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari urung diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kejagung justru mengirimkan tim untuk memeriksa dua jaksa kasus Prita itu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Meski demikian Jasman tak memungkiri tentang kemungkinan jaksa yang akan diperiksa bakal bertambah. "Kalau nanti ada kaitannya dengan pimpinannya di institusi itu, maka bisa saja dilakukan pemeriksaan," kata Jasman.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan saat dihubungi JPNN, Senin (8/6). "Tim tersebut nantinya akan melakukan inspeksi kasus dan sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, terutama terhadap jaksa yang menangani kasus Prita," sebut Jasman.
Baca Juga:
Menurutnya, tim akan memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati Utami dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang, Irfan Jaya Aziz. Jasman menegaskan bahwa untuk sementara tim hanya akan memeriksa dua jaksa itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Dua jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari urung diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kejagung justru mengirimkan
BERITA TERKAIT
- Malam Penghargaan Citra Pariwara 2024 Sukses Menarik 2.400 Audiens
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Resmikan Bale Karesmen
- Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SIG & Jamdatun Tingkatkan Sinergi