Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita
Senin, 08 Juni 2009 – 14:09 WIB
JAKARTA – Dua jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari urung diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kejagung justru mengirimkan tim untuk memeriksa dua jaksa kasus Prita itu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Meski demikian Jasman tak memungkiri tentang kemungkinan jaksa yang akan diperiksa bakal bertambah. "Kalau nanti ada kaitannya dengan pimpinannya di institusi itu, maka bisa saja dilakukan pemeriksaan," kata Jasman.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan saat dihubungi JPNN, Senin (8/6). "Tim tersebut nantinya akan melakukan inspeksi kasus dan sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, terutama terhadap jaksa yang menangani kasus Prita," sebut Jasman.
Baca Juga:
Menurutnya, tim akan memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati Utami dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang, Irfan Jaya Aziz. Jasman menegaskan bahwa untuk sementara tim hanya akan memeriksa dua jaksa itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Dua jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari urung diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kejagung justru mengirimkan
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul