Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita
Senin, 08 Juni 2009 – 14:09 WIB

Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita
JAKARTA – Dua jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari urung diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kejagung justru mengirimkan tim untuk memeriksa dua jaksa kasus Prita itu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Meski demikian Jasman tak memungkiri tentang kemungkinan jaksa yang akan diperiksa bakal bertambah. "Kalau nanti ada kaitannya dengan pimpinannya di institusi itu, maka bisa saja dilakukan pemeriksaan," kata Jasman.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan saat dihubungi JPNN, Senin (8/6). "Tim tersebut nantinya akan melakukan inspeksi kasus dan sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, terutama terhadap jaksa yang menangani kasus Prita," sebut Jasman.
Baca Juga:
Menurutnya, tim akan memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati Utami dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang, Irfan Jaya Aziz. Jasman menegaskan bahwa untuk sementara tim hanya akan memeriksa dua jaksa itu.
Baca Juga:
JAKARTA – Dua jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari urung diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kejagung justru mengirimkan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?