Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita

Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita
Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita
Jasman menjelaskan, tim yang berangkat ke Tangerang itu dipimpin Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum, Adjat Sudrajat, dengan empat orang anggota masing-masing Budiono, Antonius, dan Herlan Suherlan.

Seperti diketahui, Prita Mulyasari menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik atas Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang setelah menyampaikan keluhan pelayanan RS tersebut melalui e-mail. Prita kemudian dikenai Pasal 27 UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.(sid/JPNN)

JAKARTA – Dua jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari urung diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kejagung justru mengirimkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News