Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita
Senin, 08 Juni 2009 – 14:09 WIB

Kejagung Alihkan Tempat Pemeriksaan Jaksa Kasus Prita
Jasman menjelaskan, tim yang berangkat ke Tangerang itu dipimpin Inspektur Kepegawaian dan Tugas Umum, Adjat Sudrajat, dengan empat orang anggota masing-masing Budiono, Antonius, dan Herlan Suherlan.
Seperti diketahui, Prita Mulyasari menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik atas Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang setelah menyampaikan keluhan pelayanan RS tersebut melalui e-mail. Prita kemudian dikenai Pasal 27 UU Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.(sid/JPNN)
JAKARTA – Dua jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari urung diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kejagung justru mengirimkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai