Kejagung Amankan Aset Negara Rp 34 Triliun

Kejagung Amankan Aset Negara Rp 34 Triliun
Kejagung Amankan Aset Negara Rp 34 Triliun
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim berhasil mengamankan aset negara dari upaya gugatan perdata sejumlah pihak di pengadilan. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) S.T. Burhanuddin membeberkan, selama 2011 pihaknya telah mengembalikan aset negara senilai Rp 34,948 triliun.

"Itu masih bisa naik karena baru dihitung hingga November. Data-data di bulan Desember belum masuk," kata Burhanuddin di Jakarta kemarin (24/12). Dia menambahkan, pengamanan aset negara itu dibagi dalam dua bidang besar. Yakni, penyelamatan aset sebesar Rp 34,823 triliun dan pemulihan aset sebesar Rp 124,906 miliar plus USD 76.258. Jumlah tersebut belum termasuk empat unit truk yang belum diuangkan.

Angka tersebut meroket dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 4,787 triliun. Itu menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang merasa dirugikan oleh pemerintah hingga harus menggugat ke meja hijau. Jumlah gugatan perdata yang melibatkan pemerintah juga meningkat dari 1.714 perkara pada 2010 menjadi 1.983 perkara pada 2011. "Kami sebagai pengacara negara harus membela pemerintah dong," kata jaksa berkumis lebat itu.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara itu menjelaskan, penyelamatan aset adalah ketika negara digugat secara perdata oleh pihak swasta atau masyarakat karena dianggap merugikan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim berhasil mengamankan aset negara dari upaya gugatan perdata sejumlah pihak di pengadilan. Jaksa Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News