Kejagung Amankan Aset Negara Rp 34 Triliun
Minggu, 25 Desember 2011 – 10:09 WIB
Sedangkan pemulihan adalah ketika pemerintah dirugikan karena kerjasama dengan swasta yang bermasalah. Misalnya wanprestasi, utang tak kunjung dibayar, dan kerugian lainnya. "Yang paling sering kami bantu adalah perusahaan negara yang setelah mengerjakan proyek, ternyata tidak dibayar ongkosnya," katanya.
Baca Juga:
Burhanuddin mengungkapkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan lembaga pemerintah langganan kasus perdata. Sedikitnya 1.307 perkara yang telah diselesaikan jaksa. Baik melalui jalur hukum maupun jalur non hukum seperti negosiasi. "Untuk Presiden, selama 2011 ada sekitar 30 perkara dengan kami sebagai pengacara negara," katanya.
Pengganti jaksa Kamal Sofyan itu menambahkan, masih ada beberapa kasus perdata di 2011 yang belum beres. Burhanuddin mengaku kesulitan karena beberapa alasan. Yakni, terpidana atau ahli waris sudah tidak mampu membayar karena jatuh miskin. Itu dikuatkan dengan surat keterangan miskin dari kecamatan dan keluarahan.
Selain itu, utang dan ganti rugi perdata yang seharusnya diraup pemerintah kandas karena terpidana sudah raib atau meninggal dunia. "Untuk terpidana yang jatuh miskin, kami usahakan mereka tetap membayar walaupun dengan mencicil. Hukum adalah panglima, bukan kopral," kata Burhanuddin.(aga)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim berhasil mengamankan aset negara dari upaya gugatan perdata sejumlah pihak di pengadilan. Jaksa Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini