Kejagung Amankan Aset Negara Rp 34 Triliun

Kejagung Amankan Aset Negara Rp 34 Triliun
Kejagung Amankan Aset Negara Rp 34 Triliun
Sedangkan pemulihan adalah ketika pemerintah dirugikan karena kerjasama dengan swasta yang bermasalah. Misalnya wanprestasi, utang tak kunjung dibayar, dan kerugian lainnya. "Yang paling sering kami bantu adalah perusahaan negara yang setelah mengerjakan proyek, ternyata tidak dibayar ongkosnya," katanya.

Burhanuddin mengungkapkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan lembaga pemerintah langganan kasus perdata. Sedikitnya 1.307 perkara yang telah diselesaikan jaksa. Baik melalui jalur hukum maupun jalur non hukum seperti negosiasi. "Untuk Presiden, selama 2011 ada sekitar 30 perkara dengan kami sebagai pengacara negara," katanya.

Pengganti jaksa Kamal Sofyan itu menambahkan, masih ada beberapa kasus perdata di 2011 yang belum beres. Burhanuddin mengaku kesulitan karena beberapa alasan. Yakni, terpidana atau ahli waris sudah tidak mampu membayar karena jatuh miskin. Itu dikuatkan dengan surat keterangan miskin dari kecamatan dan keluarahan.

Selain itu, utang dan ganti rugi perdata yang seharusnya diraup pemerintah kandas karena terpidana sudah raib atau meninggal dunia. "Untuk terpidana yang jatuh miskin, kami usahakan mereka tetap membayar walaupun dengan mencicil. Hukum adalah panglima, bukan kopral," kata Burhanuddin.(aga)


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim berhasil mengamankan aset negara dari upaya gugatan perdata sejumlah pihak di pengadilan. Jaksa Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News