Kejagung Ambil Alih Kasus Indosat

Pengelolaan Internet 3G Berpotensi Korupsi

Kejagung Ambil Alih Kasus Indosat
Kejagung Ambil Alih Kasus Indosat
Kasus ini diawali adanya laporan dari Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Danny AK ke Kejati Jabar. Danny menduga telah terjadi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) yang dilakukan Indosat serta anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2).

Danny menceritakan, pada tahun 2007, bersama Telkomsel dan XL, Indosat diputuskan pemerintah berhak atas pengelolaan frekuensi 3G. Frekuensi ini kemudian dijual dan diakui sebagai paket broadband internet milik IM2. Di sinilah masalahnya. Menurut Danny, seharusnya pengelolaan frekuensi oleh IM2 tersebut harus melalui tender.  Hal ini sesuai Pasal 33 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3), dan Permen No 7 tahun 2006.

Disebutkan penyelenggara jasa internet harus memiliki  izin sebagai penyelenggara 3G sendiri.

Persoalan lain, jaringan telekomunikasi yang dapat disewakan kepada pihak lain hanyalah jaringan tetap tertutup, sesuai dengan Pasal 9 UU Telekomunikasi.

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di PT Indosat Tbk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News