Kejagung Ambil Alih Kasus Indosat
Pengelolaan Internet 3G Berpotensi Korupsi
Jumat, 13 Januari 2012 – 15:30 WIB
Kasus ini diawali adanya laporan dari Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Danny AK ke Kejati Jabar. Danny menduga telah terjadi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) yang dilakukan Indosat serta anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2).
Baca Juga:
Danny menceritakan, pada tahun 2007, bersama Telkomsel dan XL, Indosat diputuskan pemerintah berhak atas pengelolaan frekuensi 3G. Frekuensi ini kemudian dijual dan diakui sebagai paket broadband internet milik IM2. Di sinilah masalahnya. Menurut Danny, seharusnya pengelolaan frekuensi oleh IM2 tersebut harus melalui tender. Hal ini sesuai Pasal 33 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3), dan Permen No 7 tahun 2006.
Disebutkan penyelenggara jasa internet harus memiliki izin sebagai penyelenggara 3G sendiri.
Persoalan lain, jaringan telekomunikasi yang dapat disewakan kepada pihak lain hanyalah jaringan tetap tertutup, sesuai dengan Pasal 9 UU Telekomunikasi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di PT Indosat Tbk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah ini
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa