Kejagung Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Korupsi Bansos APBD Sumut
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi membenarkan, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup kuat. Setelah sebelumnya tim KPK melakukan sejumlah penggeledahan. Mulai dari ruang kerja Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, ruang kerja Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan kantor OC Kaligis.
“Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan OCK sebagai tersangka,” ujar Johan.
Kaligis disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, yang mengatur tentang penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), dana bantuan operasional sekolah (BOS), serta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar