Kejagung Ancam Balik Romli A
Jumat, 28 Agustus 2009 – 20:06 WIB
Romli pada Kamis (27/8) mendatangi Polda Metro Jaya. Dia melaporkan jaksa. Dia merasa keberatan dengan tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehari sebelumnya, yang menuntut 5 tahun penjara. Romli juga dituntut membayar uang denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 1,3 miliar. Romli mengadu karena selama pemeriksaan, dirinya tidak pernah diperlihatkan dokumen asli. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Hati-hati bila membuat pengaduan tindak kejahatan. Itu pesan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana