Kejagung Ancam Balik Romli A
Jumat, 28 Agustus 2009 – 20:06 WIB

Kejagung Ancam Balik Romli A
Romli pada Kamis (27/8) mendatangi Polda Metro Jaya. Dia melaporkan jaksa. Dia merasa keberatan dengan tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehari sebelumnya, yang menuntut 5 tahun penjara. Romli juga dituntut membayar uang denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 1,3 miliar. Romli mengadu karena selama pemeriksaan, dirinya tidak pernah diperlihatkan dokumen asli. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Hati-hati bila membuat pengaduan tindak kejahatan. Itu pesan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?