Kejagung Ancang-ancang Rampas Harta Buron BLBI
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung pastikan menyita harta terpidana kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono setelah setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia. Berdasarkan vonis pengadilan, Samadikun wajib untuk mengganti uang yang dikorupsinya sebesar Rp 164,9 miliar.
"Uang penggantinya kalau belum ya dibayar. Kalau dia punya harta ya kami sita," kata Jaksa Agung, M Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).
Prasetyo klaim bahwa pihaknya sudah memetakan harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan emas, milik Samadikun di Indonesia. Namun demikian, eksekusi harta kekayaan Samadikun, akan dilaksakan setibanya bekas komisaris utama Bank Modern itu di Tanah Air.
"Nanti kami tanya. Hartamu ada di mana? Kami minta dia jujur dan berikan keterangan sehingga tidak menyulitkan penyelesaian perkara," pungkas dia.
Samadikun kini masih berada di Tiongkok. Kini pemerintah Indonesia tengah melancarkan upaya diplomasi pada pemerintahan Tiongkok untuk memulangkan buron 13 tahun itu untuk menjalani hukumannya di Indonesia. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024