Kejagung Ancang-ancang Rampas Harta Buron BLBI

Kejagung Ancang-ancang Rampas Harta Buron BLBI
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung pastikan menyita harta terpidana kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sa‎madikun Hartono setelah setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia. Berdasarkan vonis pengadilan, Samadikun wajib untuk mengganti uang yang dikorupsinya sebesar Rp 164,9 miliar.

"‎Uang penggantinya kalau belum ya dibayar. Kalau dia punya harta ya kami sita‎," kata Jaksa Agung, M Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).

Prasetyo klaim bahwa pihaknya sudah memetakan harta tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan emas‎, milik Samadikun di Indonesia. Namun demikian, eksekusi harta kekayaan Samadikun, akan dilaksakan setibanya bekas komisaris utama Bank Modern itu di Tanah Air.

‎"Nanti kami tanya. Hartamu ada di mana? Kami minta dia jujur dan berikan keterangan sehingga tidak menyulitkan penyelesaian perkara‎," pungkas dia.

Samadikun kini masih berada di Tiongkok. Kini pemerintah Indonesia tengah melancarkan upaya diplomasi pada pemerintahan Tiongkok untuk memulangkan buron 13 tahun itu untuk menjalani hukumannya di Indonesia. (Mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News