Kejagung Ancang-Ancang Tarik Uang Negara Rp 4,38 Triliun dari Ahli Waris Pak Harto

Kejagung Ancang-Ancang Tarik Uang Negara Rp 4,38 Triliun dari Ahli Waris Pak Harto
Kejagung Ancang-Ancang Tarik Uang Negara Rp 4,38 Triliun dari Ahli Waris Pak Harto

jpnn.com - BOGOR - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tahap peninjauan kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar yang memerintahkan mantan Presiden RI Soeharto dan ahli warisnya membayar uang ke negara Rp 4,38 triliun. Namun demikian Prasetyo berupaya memastikan agar kejaksaan bisa mengeksekusi putusan perkara sengketa antara negara lawan Yayasan Supersemar itu.

"Putusannya belum kami terima saat ini. Nanti setelah kami terima baru bisa kami analisis berapa lama," ujar Prasetyo di kompleks Istana Bogor, Jabar, Selasa  (11/8).

Menurutnya, Kejagung harus memertimbangkan berbagai faktor setelah menerima putusan MA nanti. Terutama kesanggupan para tergugat untuk memenuhi pembayaran dana dalam jumlah besar tersebut.

“Tergantung faktor kesulitannya. Semakin tinggi kesulitannya, semakin lama," imbuhnya.

Meski begitu, Jaksa Agung yang pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem itu memastikan kejaksaan siap melakukan eksekusi putusan MA jika para tergugat ternyata tak mematuhinya.  "Kalau itu sudah jadi putusan, kenapa tidak?" tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini sudah terjadi sejak 1998 lalu. Dalam kasus ini,  Tim Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto.

Indikasi penyimpangan terlihat dari anggaran dasar yayasan tersebut. Perkara itu akhirnya bergulir hingga ke Mahkamah Agung. Pada 28 Oktober 2010, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada negara.

Namun putusan kasasi oleh majelis hakim yang diketuai Harifin Tumpa itu ternyata salah ketik. Seharusnya membayar Rp185 miliar, namun yang tertulis  Rp185 juta.  

BOGOR - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tahap peninjauan kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News