Kejagung Ancang-Ancang Tarik Uang Negara Rp 4,38 Triliun dari Ahli Waris Pak Harto
Selasa, 11 Agustus 2015 – 22:40 WIB
Kesalahan ketik ini membuat putusan tersebut tidak bisa dieksekusi. Akibatnya, keluarga Soeharto tidak diperintahkan membayar ganti rugi pada negara saat itu juga.
Lalu, pada September 2013 lalu, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas perkara itu. Yayasan itu juga mengajukan PK.
Namun pada Juli 2015, MA memutus mengabulkan PK Jaksa dan menolak PK Yayasan Supersemar. Kini keluarga Soeharto harus membayar ganti rugi Rp4,3 triliun tersebut sesuai putusan MA.(flo/jpnn)
BOGOR - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tahap peninjauan kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan