Kejagung Ancang-Ancang Tarik Uang Negara Rp 4,38 Triliun dari Ahli Waris Pak Harto
Selasa, 11 Agustus 2015 – 22:40 WIB
Kesalahan ketik ini membuat putusan tersebut tidak bisa dieksekusi. Akibatnya, keluarga Soeharto tidak diperintahkan membayar ganti rugi pada negara saat itu juga.
Lalu, pada September 2013 lalu, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas perkara itu. Yayasan itu juga mengajukan PK.
Namun pada Juli 2015, MA memutus mengabulkan PK Jaksa dan menolak PK Yayasan Supersemar. Kini keluarga Soeharto harus membayar ganti rugi Rp4,3 triliun tersebut sesuai putusan MA.(flo/jpnn)
BOGOR - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tahap peninjauan kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang