Kejagung Ancang-Ancang Tarik Uang Negara Rp 4,38 Triliun dari Ahli Waris Pak Harto
Selasa, 11 Agustus 2015 – 22:40 WIB

Kejagung Ancang-Ancang Tarik Uang Negara Rp 4,38 Triliun dari Ahli Waris Pak Harto
Kesalahan ketik ini membuat putusan tersebut tidak bisa dieksekusi. Akibatnya, keluarga Soeharto tidak diperintahkan membayar ganti rugi pada negara saat itu juga.
Lalu, pada September 2013 lalu, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas perkara itu. Yayasan itu juga mengajukan PK.
Namun pada Juli 2015, MA memutus mengabulkan PK Jaksa dan menolak PK Yayasan Supersemar. Kini keluarga Soeharto harus membayar ganti rugi Rp4,3 triliun tersebut sesuai putusan MA.(flo/jpnn)
BOGOR - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tahap peninjauan kembali (PK) perkara Yayasan Supersemar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global