Kejagung Anggap Upaya Banding Kubu Jessica Hal Biasa

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi upaya banding yang dilakukan kubu Jessica Kumala Wongso.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad mengatakan, dalam proses peradilan, upaya banding sudah biasa diajukan pihak terdakwa.
"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa, karena itu (langkah) bagi terdakwa dan penasihat hukum yang tidak puas dengan putusan," kata dia di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (28/10).
Noor melanjutkan, setiap terdakwa diberikan ruang hukum mendapatkan keadilan yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya banding bisa diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) dalam tenggang waktu 14 hari pascaputusan di Pengadilan Negeri.
"Kami jaksa kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya akan membuat kontra memori. Kalau soal putusan, saya tidak mau komentar," jelas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi upaya banding yang dilakukan kubu Jessica Kumala Wongso. Jaksa Agung Muda Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading