Kejagung Anggap Upaya Banding Kubu Jessica Hal Biasa

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi upaya banding yang dilakukan kubu Jessica Kumala Wongso.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad mengatakan, dalam proses peradilan, upaya banding sudah biasa diajukan pihak terdakwa.
"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa, karena itu (langkah) bagi terdakwa dan penasihat hukum yang tidak puas dengan putusan," kata dia di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (28/10).
Noor melanjutkan, setiap terdakwa diberikan ruang hukum mendapatkan keadilan yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya banding bisa diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) dalam tenggang waktu 14 hari pascaputusan di Pengadilan Negeri.
"Kami jaksa kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya akan membuat kontra memori. Kalau soal putusan, saya tidak mau komentar," jelas dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi upaya banding yang dilakukan kubu Jessica Kumala Wongso. Jaksa Agung Muda Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komplotan Begal di Palembang Ditangkap, Satu Pelaku Tewas
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya