Kejagung Angkat Bicara soal Jaksa yang Menangani Kasus Vina Cirebon
"Maka, kami merespons kepada kuasa hukum, kami sepandangan dengan itu, tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya. Terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," tuturnya.
Sementara itu, Marwan Iswandi menjelaskan alasannya datang ke Kejagung adalah untuk meminta atensi dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Namun, kedatangan pihaknya diterima oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung. Meski demikian, dia menilai pihak Kejagung cukup responsif dengan permohonan yang mereka ajukan.
Adapun permohonan yang dimintakan, yakni apabila berkas perkara Pegi Setiawan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, jaksa dapat meneliti kasus pembunuhan itu secara cermat.
"Jangan sampai terulang lagi seperti 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) merespons sekali," kata Marwan.(ant/jpnn)
Kejagung menyatakan bakal memberi atensi terhadap jaksa peneliti dan penuntut umum kasus Vina Cirebon, agar sungguh-sungguh meneliti perkara pembunuhan itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
- Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- 3 Anggota Geng Motor Terbukti Membunuh Andika, Divonis 12 Tahun Penjara
- Sakit Hati Melihat Ibu Sering Dimarahi, Pemuda di Bengkalis Bunuh Ayah Tiri
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat