Kejagung Angkat Bicara soal Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Kejagung Angkat Bicara soal Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Dokumentasi-Artis Sandra Dewi (tengah) bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana angkat bicara soal status hukum artis Sandra Dewi di kasus korupsi timah Rp 300 triliun.

Ketut menyebut Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi, belum jadi tersangka korupsi timah.

“Sampai saat ini status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/6).

Nama Sandra Dewi menjadi trending di aplikasi X dengan 7.589 unggahan terkait statusnya sebagai tersangka perkara korupsi timah.

Terkait informasi di X tersebut, Ketut mengatakan belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka Sandra Dewi.

“Kalau seandainya nanti ada perubahan status kepada yang bersangkutan pasti akan kami infokan,” katanya.

Usai suaminya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Dewi pernah menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung, pada Rabu (15/5) dan Kamis (4/4).

Selain Sandra Dewi, penyidik juga mengambil keterangan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi dan suaminya berinisial RS pada Jumat (31/5).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana angkat bicara soal starus Sandra Dewi di kasus korupsi timah Rp 300 T yang menyeret Harvey Moeis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News