Kejagung Bakal Kejar Terus Koruptor Kondensat Honggo Wendratno

Kejagung Bakal Kejar Terus Koruptor Kondensat Honggo Wendratno
Red notice dari Interpol untuk mencari Honggo Wendratno. Foto: Interpol

Sementara terdakwa Honggo Wendratno dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa dan penasihat hukum (terdakwa menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding. (dil/jpnn)

Hakim memutus bersalah dua terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas, Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News