Kejagung Bakal Kembalikan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal mengembalikan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kepada penyidik Polri agar dilengkapi atau P19.
Empat berkas perkara itu milik tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bhayangakra Dua (Bharada) Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan KM.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung dan sudah diteliti. Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Senin (29/8).
Menurut Fadil, empat berkas perkara itu dikembalikan agar penyidik Bareskrim Polri perlu memperjelas konstruksi kasus kematian Brigadir J itu.
"Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ungkapnya.
Fadil menyatakan sebelum perkara dibawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formal dan materiil.
"Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil dan materiil dan bisa dibuktikan," kata Fadil.
Sebelumnya, Tim Khusus (timsus) Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada kejaksaan. Keempat tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Kejagung bakal mengembalikan berkas perkara Irjen Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ini alasannya.
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya