Kejagung Bakal Konfrontir dengan Wajib Pajak
Senin, 05 Maret 2012 – 06:24 WIB
Di sisi lain, pengacara Dhana, Reza Edwijanto, mengatakan bahwa harta kliennya tidak hanya dari bekerja sebagai pegawai Dispenda DKI Jakarta atau sebelumnya saat masih sebagai bekerja sebagai Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar atau biasa dikenal dengan Kantor LTO (Large Tax Office) Gambir, Jakarta Pusat. "Lagi pula, hartanya tidak sebesar itu. Sudah tercatat semua di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Red.)," katanya.
Dalam LHKPN, harta Dhana tercatat Rp 1,2 miliar. Itu sudah termasuk rumah dan tanah yang merupakan warisan dari mendiang orang tua PNS golongan III-c itu. Duit Dhana di bank pun hanya Rp 400 juta. "Saya juga bingung dari mana orang menyebut Dhana punya rekening Rp 60 miliar," kata Reza.
Reza menegaskan, kliennya siap untuk menjalani semua proses hukum. Dia mempersilakan penyidik untuk mengkonfrontir Dhana dengan siapapun. "Kami ini dalam posisi tersangka. Kami cuma bisa defensif menghadapi pemeriksaan penyidik Kejaksaan," katanya.
Dia juga membantah bahwa kliennya pernah menerima imbalan dari wajib pajak. Semua duitnya, kata Reza, adalah hasil dari jerih payahnya sendiri bekerja keras di bisnis jual beli mobil. "Silakan tunjukkan kalau dia menerima imbalan," katanya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tinggal diam menghadapi strategi tersangka korupsi Dhana Widyatmika yang terus berkelit. Mantan PNS Ditjen
BERITA TERKAIT
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah