Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron
Senin, 03 Desember 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat melawan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang membebaskan empat tersangka korupsi bioremadiasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, hakim telah mengeluarkan putusan di luar kewenangan karena memutuskan penetapan tersangka dalam kasus itu tidak sah.
Menurut Darmono, meski belum diputuskan namun langkah untuk melawan putusan itu terus didalami. "Sedang dievaluasi, mungkin akan dilakukan dalam upaya hukum perlawanan (verzet)," kata Darmono, Senin (3/12).
Baca Juga:
Sedangkan Mahkamah Agung (MA) lewat juru bicaranya, Djoko Sarwoko, mendukung rencana Kejagung. Menurut dia, hakim tak berwenang membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Kepada pihak yang keberatan, lanjut dia, bisa melaporkan hal ini ke MA. "Bukan ke KY (Komisi Yudisial)," jelasnya saat dihubungi terpisah.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat melawan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang membebaskan empat tersangka korupsi bioremadiasi
BERITA TERKAIT
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024