Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron
Senin, 03 Desember 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat melawan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang membebaskan empat tersangka korupsi bioremadiasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, hakim telah mengeluarkan putusan di luar kewenangan karena memutuskan penetapan tersangka dalam kasus itu tidak sah.
Menurut Darmono, meski belum diputuskan namun langkah untuk melawan putusan itu terus didalami. "Sedang dievaluasi, mungkin akan dilakukan dalam upaya hukum perlawanan (verzet)," kata Darmono, Senin (3/12).
Baca Juga:
Sedangkan Mahkamah Agung (MA) lewat juru bicaranya, Djoko Sarwoko, mendukung rencana Kejagung. Menurut dia, hakim tak berwenang membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Kepada pihak yang keberatan, lanjut dia, bisa melaporkan hal ini ke MA. "Bukan ke KY (Komisi Yudisial)," jelasnya saat dihubungi terpisah.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat melawan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang membebaskan empat tersangka korupsi bioremadiasi
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella