Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron
Senin, 03 Desember 2012 – 19:01 WIB

Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat melawan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang membebaskan empat tersangka korupsi bioremadiasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, hakim telah mengeluarkan putusan di luar kewenangan karena memutuskan penetapan tersangka dalam kasus itu tidak sah.
Menurut Darmono, meski belum diputuskan namun langkah untuk melawan putusan itu terus didalami. "Sedang dievaluasi, mungkin akan dilakukan dalam upaya hukum perlawanan (verzet)," kata Darmono, Senin (3/12).
Baca Juga:
Sedangkan Mahkamah Agung (MA) lewat juru bicaranya, Djoko Sarwoko, mendukung rencana Kejagung. Menurut dia, hakim tak berwenang membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Kepada pihak yang keberatan, lanjut dia, bisa melaporkan hal ini ke MA. "Bukan ke KY (Komisi Yudisial)," jelasnya saat dihubungi terpisah.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat melawan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang membebaskan empat tersangka korupsi bioremadiasi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang