Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron

Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron
Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat melawan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang membebaskan empat tersangka korupsi bioremadiasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono,  hakim telah mengeluarkan putusan di luar kewenangan karena memutuskan penetapan tersangka dalam kasus itu tidak sah.

Menurut Darmono, meski belum diputuskan namun langkah untuk melawan putusan itu terus didalami. "Sedang dievaluasi, mungkin akan dilakukan dalam upaya hukum perlawanan (verzet)," kata Darmono, Senin (3/12).

Sedangkan Mahkamah Agung (MA) lewat juru bicaranya, Djoko Sarwoko, mendukung rencana Kejagung. Menurut dia, hakim tak berwenang membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Kepada pihak yang keberatan, lanjut  dia, bisa melaporkan hal ini  ke MA. "Bukan ke KY (Komisi Yudisial)," jelasnya saat dihubungi terpisah.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat melawan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang membebaskan empat tersangka korupsi bioremadiasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News