Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron
Senin, 03 Desember 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat melawan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang membebaskan empat tersangka korupsi bioremadiasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, hakim telah mengeluarkan putusan di luar kewenangan karena memutuskan penetapan tersangka dalam kasus itu tidak sah.
Menurut Darmono, meski belum diputuskan namun langkah untuk melawan putusan itu terus didalami. "Sedang dievaluasi, mungkin akan dilakukan dalam upaya hukum perlawanan (verzet)," kata Darmono, Senin (3/12).
Baca Juga:
Sedangkan Mahkamah Agung (MA) lewat juru bicaranya, Djoko Sarwoko, mendukung rencana Kejagung. Menurut dia, hakim tak berwenang membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.
Kepada pihak yang keberatan, lanjut dia, bisa melaporkan hal ini ke MA. "Bukan ke KY (Komisi Yudisial)," jelasnya saat dihubungi terpisah.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat melawan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang membebaskan empat tersangka korupsi bioremadiasi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Sigit: Rekrutmen Anggota Polri Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas
- Peringatan Dini BMKG: Gelombang Tinggi di Sulut Mencapai 2,5 Meter
- Paul Finsen Mayor: Seharusnya Pendidikan, Daripada Makan Bergizi Gratis
- Presiden Prabowo akan Menyingkirkan Menteri yang Dablek
- Abraham Sridjaja, Rahayu Saraswati hingga Mayor Teddy Masuk Daftar Fortune 40 Under 40
- Waka MPR: Pengelolaan Investasi yang Efisien Harus Sejahterahkan Masyarakat