Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron
Senin, 03 Desember 2012 – 19:01 WIB

Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron
Seperti diketahui, empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang mengajukan praperadilan adalah Manajer SLN dan SLS Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Widodo, dan Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan Bachtiar Abdul Fattah. Lewat persidangan yang digelar terpisah, gugatan mereka dikabulkan hakim tunggal.
Baca Juga:
Hakum Suko Harsono yang menyidangkan Bachtiar menyebut penetapan tersangka pemohon tak sah karena tak dilengkapi bukti cukup. Karenanya, kejaksaan selaku termohon diminta membebaskan Bachtiar. Hal serupa diputus hakim tunggal lain yang memnyidangkan Endah, Widodo, dan Kukuh. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat melawan putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan yang membebaskan empat tersangka korupsi bioremadiasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO