Kejagung Bakal Tangkap Perampok JORR
Kamis, 22 Desember 2011 – 07:52 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya akan mem-back up penuh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) dari pihak swasta yang ingin mengambil alih. Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan jika ada pihak yang ingin kembali merampok negara seperti diungkap Menteri BUMN Dahlan Iskan, pihaknya akan langsung menangkap. Bahkan, kata Darmono, sejumlah pihak terkait sudah pernah berkumpul untuk membicarakannya bersama-sama. Di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Jasa Marga, dan PT Hutama Karya. Karena itu, sudah tidak relevan lagi jika ada pihak-pihak yang ingin mempersoalkannya.
"Siapa yang mau merampok? Kalau ada yang mau merampok, langsung akan kami tangkap," tegas Darmono saat ditemui di Kejagung kemarin (21/12). Dia menambahkan, kasus sengketa antara pihak swasta dan PT Jasa Marga dalam pengelolaan JORR sejatinya sudah rampung pasca putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Menurut Darmono, MA sudah dengan tegas menyatakan bahwa JORR berada di bawah kendali Jasa Marga. Karena itu, persoalan sengketa pengelolaan sejatinya sudah rampung. Kecuali jika dalam tahap eksekusi putusan masih ada pihak-pihak yang tidak puas. "MA menyatakan bahwa pengelolaan JORR itu sepenuhnya ada di tangan Jasa Marga. Itu sudah selesai semuanya," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya akan mem-back up penuh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempertahankan
BERITA TERKAIT
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
- Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Daerah Ini, Bea Cukai Gandeng Satpol PP hingga TNI
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP