Kejagung Bakal Tuntut Para Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online.
Salah satunya ialah Kejagung menerapkan tuntutan hukum maksimal sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku judi online tersebut.
"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/6).
Terkait hukum yang memberikan efek jera kepada para pelaku judi online, Harli menjelaskan bahwa hal ini berdasar sistem peradilan yang ada di tanah air.
Harli menjelaskan hukum yang memberikan memberikan efek jera tidak hanya bergantung pada penuntutan saja.
Namun, lanjut dia, dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan, dan diputuskan di pengadilan.
"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” ungkapnya.
Namun, kata Harli, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.
Kejagung bakal menuntut para pelaku judi online dengan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online