Kejagung Bakal Tuntut Para Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online.
Salah satunya ialah Kejagung menerapkan tuntutan hukum maksimal sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku judi online tersebut.
"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/6).
Terkait hukum yang memberikan efek jera kepada para pelaku judi online, Harli menjelaskan bahwa hal ini berdasar sistem peradilan yang ada di tanah air.
Harli menjelaskan hukum yang memberikan memberikan efek jera tidak hanya bergantung pada penuntutan saja.
Namun, lanjut dia, dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan, dan diputuskan di pengadilan.
"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” ungkapnya.
Namun, kata Harli, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.
Kejagung bakal menuntut para pelaku judi online dengan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan