Kejagung Bakal Tuntut Para Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Para Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) berbincang dengan Kepala BSSN Hinsa Siburian (kanan) sebelum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pembahasan Pemberantasan Judi Daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym. (ERLANGGA BREGAS PRAKOSO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online.

Salah satunya ialah Kejagung menerapkan tuntutan hukum maksimal sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku judi online tersebut.

"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/6).

Terkait hukum yang memberikan efek jera kepada para pelaku judi online, Harli menjelaskan bahwa hal ini berdasar sistem peradilan yang ada di tanah air.

Harli menjelaskan hukum yang memberikan memberikan efek jera tidak hanya bergantung pada penuntutan saja.

Namun, lanjut dia, dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan, dan diputuskan di pengadilan.

"Kita juga  harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” ungkapnya.

Namun, kata Harli, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.

Kejagung bakal menuntut para pelaku judi online dengan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News