Kejagung Bakal Tuntut Para Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online.
Salah satunya ialah Kejagung menerapkan tuntutan hukum maksimal sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku judi online tersebut.
"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/6).
Terkait hukum yang memberikan efek jera kepada para pelaku judi online, Harli menjelaskan bahwa hal ini berdasar sistem peradilan yang ada di tanah air.
Harli menjelaskan hukum yang memberikan memberikan efek jera tidak hanya bergantung pada penuntutan saja.
Namun, lanjut dia, dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan, dan diputuskan di pengadilan.
"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” ungkapnya.
Namun, kata Harli, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.
Kejagung bakal menuntut para pelaku judi online dengan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- 30 Jaksa Nakal Ditindak Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Sahroni: Luar Biasa!
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik