Kejagung Bakal Tuntut Para Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Para Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) berbincang dengan Kepala BSSN Hinsa Siburian (kanan) sebelum Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pembahasan Pemberantasan Judi Daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym. (ERLANGGA BREGAS PRAKOSO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

"Sesuai peran kami, akan maksimal di situ, tetapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” ujarnya.

Kejagung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni.

Satgas ini diketuai oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, yang mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien.

Meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. (antara/jpnn)

Kejagung bakal menuntut para pelaku judi online dengan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News