Kejagung Bantah Ditekan Menkeu

Soal Penerbitan SKP2 Paulus Tumewu

Kejagung Bantah Ditekan Menkeu
Kejagung Bantah Ditekan Menkeu
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono membantah telah mendapat tekanan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, terkait penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Paulus Tumewu, pemilik Ramayana. "Gak ada tekanan. Ada bukti pembayaran. Jadi, dengan adanya pembayaran pajak yang terhutang, plus pajak yang terhutang terkoreksi, berarti kerugian negara sudah bisa tertutup sepenuhnya," kata Darmono di sela-sela Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di DPR RI, Jakarta, Rabu (5/5).

Menurut Darmono pula, sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Sri Mulyani memang memberitahukan bahwa ada itikad dari terdakwa untuk membayar seluruh beban pajak, baik yang belum terbayar maupun denda koreksi sebesar 400 persen. "Itu sebagai landasan masuk untuk menghentikan itu (penuntutan)," katanya.

Fakta dan data yang ada dalam berkas perkara, menurut Darmono pula, adalah kerugian negaranya sebesar Rp 7,994 miliar, yang didasarkan dari keterangan ahli setelah dilakukan penghitungan. Sedangkan pajak yang terhutang dan belum dibayar plus dendanya, saat itu senilai Rp 31,98 miliar. "(Tapi) sudah dibayar dendanya," ucapnya.

Darmono pun memastikan bahwa tindak pidana khususnya dalam perkara penerbitan SKP2 itu sudah selesai. "Pidsusnya itu sudah selesai. Ini denda koreksinya. Dan sudah dimenangkan di PK dan di praperadilan," katanya pula.

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono membantah telah mendapat tekanan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, terkait penerbitan Surat Keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News