Kejagung Bantah Penahanan Bupati Talaud Terkait Pilkada
Jumat, 23 Juli 2010 – 04:40 WIB
JAKARTA --Penahanan Bupati Talaud Elly Lasut tidak ada kaitannya dengan pemilukada Talaud. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, penahanan tersebut juga sudah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
"Ditahan atau tidak itu kewenangan Kajatinya, kan yang melakukan proses hukum mereka. Kalau sekarang ditahan karena berkasnya sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Apalagi ada bukti tambahan yang menguatkan penahanan tersebut," ujarnya kepada JPNN, Kamis (22/7).
Baca Juga:
Mengenai dugaan adanya keterkaitan dengan pilkada, Didiek membantahnya. "Ini kasus hukumnya sudah lama kok diincar pihak Kejaksaan. Bukan tiba-tiba nongol." Kalau sekarang bertepatan dengan penyelengaraan pilkada, katanya, itu hanya kebetulan saja. "Kan perintah presiden agar menuntaskan penyelesaian kasus korupsi setuntas-tuntasnya. Seluruh aparatur Kejaksaan harus patuh, kalau tidak jabatan kajati dipertaruhkan," ucapnya.
Kasus Elly ini sudah pernah direvisi KPK pada 2008 lalu. Hal ini dibenarkan Jubir KPK Johan Budi SP. "Kasus Bupati Talaud sudah pernah kita supervisi. Namun karena kasusnya sudah ditangani Kejaksaan makanya KPK tidak bisa melakukan penyelidikan. Kecuali kalau kasus ini dihentikan oleh Kejaksaan, maka bisa ditinjau ulang oleh KPK," tandasnya.
JAKARTA --Penahanan Bupati Talaud Elly Lasut tidak ada kaitannya dengan pemilukada Talaud. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, penahanan
BERITA TERKAIT
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi