Kejagung Bantah Penahanan Bupati Talaud Terkait Pilkada
Jumat, 23 Juli 2010 – 04:40 WIB
Sementara itu praktisi hukum Sulut Hany Leihitu mengatakan, terlepas dari prsoalan politis Pilkada, penahanan Elly adalah kewenangan Kejati Sulut yang didasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti lain. "Ini cukup mencengangkan karena untuk menahan kepala daerah tidaklah gampang apalagi ditengah tensi pilkada yang kian memanas," ucapnya.
Baca Juga:
Dia yakin penyidik telah berkesimpulan sudah cukup bukti minimal untuk menahan Elly. Elly terjerat kasus penyimpangan dana APBD Talaud dan ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut sekitar akhir Februari 2010. April 2010, Presiden SBY menerbitkan Surat Izin Pemeriksaan atas nama Elly. (esy/jpnn)
JAKARTA --Penahanan Bupati Talaud Elly Lasut tidak ada kaitannya dengan pemilukada Talaud. Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, penahanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi