Kejagung Bantah Tolak SPDP Gunawan Jusuf
Jumat, 14 Desember 2018 – 02:43 WIB

Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo juga mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melibatkan pihak lain. Menurutnya, saat ini masih proses koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya permintaan data ke Singapura dan Hongkong untuk mencari bukti-bukti kasus itu. (tan/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menolak surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Gunawan Jusuf
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor