Kejagung Baru Cekal Mantan Dirut Merpati
Jumat, 09 September 2011 – 20:21 WIB
JAKARTA- Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan segera dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemkumham. Hal ini diketahui menyusul masuknya surat permintaan cegah dan tangkal (cekal) dari bagian Pidana Khusus ke Bagian Intelijen Kejagung. Hotasi ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejagung dengan tuduhan telah merugikan negara mencapai USD 1 juta dalam proses penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh perusahaan TALG USA.
"Suratnya (cekal) sudah masuk dari Pidsus, sekarang sedang kita proses. Secepatnya kita kirimkan ke imigrasi," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/9).
Hotasi nantinya, lanjut Edwin akan dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Terhitung kapannya, menurut mantan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ini, sangat tergantung dari keputusan imigrasi selaku pelaksana pencegahan.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan segera dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemkumham. Hal ini diketahui menyusul masuknya surat
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya