Kejagung Batal Periksa Tersangka Bus Gandeng

Kejagung Batal Periksa Tersangka Bus Gandeng
Kejagung Batal Periksa Tersangka Bus Gandeng

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung batal memeriksa seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan armada busway articulated (bus gandeng) di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012, Selasa (26/8).

Tersangka yang sedianya diperiksa adalah Gusti Ngurah Wirawan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa bidang Pekerjaan Konstruksi Unit Kerja Sekretariat dan Bidang Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun 2012.

Namun tersangka tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang sudah diagendakan penyidik Kejagung. "Tersangka tidak hadir memenuhi penggilan penyidik," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Selasa (26/8).

Tony menjelaskan, alasan ketidakhadiran itu karena belum menerima surat panggilan. Tersangka melalui Penasehat Hukum-nya meminta penjadwalan ulang.

"Melalui Penasehat Hukum, telah memohon kepada penyidik untuk dapat dijadwalkan kembali pemanggilannya," kata Tony.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua pensiunan pegawai negeri sipil Dishub Provinsi DKI Jakarta, Gusti Ngurah Wirawan serta Hasbi Hasbuan sebagai tersangka. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung batal memeriksa seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan armada busway articulated (bus gandeng) di Dinas Perhubungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News