Kejagung Batal Sita Aset Bitcoin Heru Hidayat dan Benny, Kuasa Hukum Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) batal menyita aset bitcoin milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, yang disebut sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT ASABRI.
Menanggapi hal itu, Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum Heru Hidayat mengatakan kegagalan tersebut membuktikan jika Kejagung selama ini hanya berasumsi.
Kresna juga membantah tuduhan adanya transaksi bitcoin yang diduga dilakukan oleh kliennya itu.
"Klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi bitcoin," ujar Kresna, Rabu (23/6).
Kresna menghimbau kepada Kejagung agar tidak membuat opini dan fitnah, yang membuat gaduh masyarakat.
Terlebih, penelusuran akun investasi bitcoin sebenarnya mudah dilakukan, apalagi atas permintaan penegak hukum.
"Investasi bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari kemana. Sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di bitcoin," kata dia.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan Kejagung seharusnya membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi bitcoin, sebelum menyampaikan kepada publik.
Kejagung diimbau supaya tidak membuat opini dan fitnah, yang membuat gaduh masyarakat.
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Kejagung Diminta Masukkan Kerugian Masyarakat dalam Kasus Minyak Mentah
- Pimpinan DPD Minta Kejagung Jangan Gentar Hadapi Koruptor