Kejagung Batal Sita Aset Bitcoin Heru Hidayat dan Benny, Kuasa Hukum Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) batal menyita aset bitcoin milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, yang disebut sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT ASABRI.
Menanggapi hal itu, Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum Heru Hidayat mengatakan kegagalan tersebut membuktikan jika Kejagung selama ini hanya berasumsi.
Kresna juga membantah tuduhan adanya transaksi bitcoin yang diduga dilakukan oleh kliennya itu.
"Klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi bitcoin," ujar Kresna, Rabu (23/6).
Kresna menghimbau kepada Kejagung agar tidak membuat opini dan fitnah, yang membuat gaduh masyarakat.
Terlebih, penelusuran akun investasi bitcoin sebenarnya mudah dilakukan, apalagi atas permintaan penegak hukum.
"Investasi bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari kemana. Sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di bitcoin," kata dia.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan Kejagung seharusnya membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi bitcoin, sebelum menyampaikan kepada publik.
Kejagung diimbau supaya tidak membuat opini dan fitnah, yang membuat gaduh masyarakat.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- ASABRI Gandeng FHCI Perkuat Kapasitas Human Capital Lewat Teknologi
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal