Kejagung Batasi Ruang Gerak 3 Anak Buah Ahok Tersangka Proyek Saluran Air
Selasa, 11 Agustus 2015 – 22:55 WIB
Ia menjelaskan, kerugian negara untuk sementara kurang lebih Rp 19,93 miliar yang berasal dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Rinciannya Rp 3,98 miliar oleh Monang ketika menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai dengan April 2013.
Sedangkan Rp 7,03 miliar oleh Wagiman semasa masih menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013 sampai dengan Agustus 2013. Adapun Rp 8,9 miliar oleh Pamudji semasa menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai Desember 2013.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah tiga tersangka kasus korupsi dana swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS