Kejagung Bekuk Buron Guru Les Privat Bahasa Inggris
Selasa, 19 November 2013 – 05:15 WIB
Sikap tidak kooperatif Etty tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Soedarjatno memutuskan untuk mengeluarkan Penetapan Hakim PN Semarang Nomor 538/Pen.Pid/H/2007/PN.Smg tanggal 28 Mei 2007 untuk melakukan penahanan terhadap Etty di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Negara selama 30 hari terhitung sejak tanggal penetapan itu dikeluarkan.
Baca Juga:
"Atas Penetapan tersebut terdakwa melarikan diri, hingga tertangkap pada hari ini (kemarin) Bandara Soekarno Hatta," ucap Untung.
Untung menambahkan bahwa Etty sore kemarin langsung dibawa ke Semarang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penahanannya yang tertunda. "Sore ini (kemarin) terdakwa langsung diterbangkan ke Semarang," imbuhnya.(dod)
JAKARTA - Usai sudah pelarian selama 6 tahun Fransisca Etty (44), buronan kasus pengaduan palsu asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan