Kejagung Bekuk Buron Tiga Tahun di Bandara Batam
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri Batam menangkap seorang terpidana bernama Syafruddin. Perburuan terhadap terpidana perkara penggelapan sertifikat tanah itu sudah berlangsung sejak 2015.
Kapuspenkum M Rum mengatakan, Korps Adhyaksa membekuk Syafruddin di Bandar Udara Hang Nadim, Batam, Kamis (13/5) pukul 14.12. “Sekarang masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Rum menjelaskan, Kejagung hanya dalam posisi membantu penangkapan. Sebab, pihak yang memburu Syafruddin adalah Kejati Jambi.
Kejaksaan tak hanya menangkap Syafruddin. Sebab, kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa satu surat hak milik nomor 5412/Simp.III Sipin tahun 1997 atas nama Abisoni Marzuki dan Rachman Prasetiyo.
Selain itu, ada pula satu lembar kuitansi pembayaran satu bidang tanah dan bangunan seluas 104 meter persegi. Rinciannya adalah lebar empat meter dan panjang 26 meter.
Menurut Rum, penangkapan itu berdasar surat Kejati Jambi Nomor R-57/N.5/Dps.1/05/2018 16 Mei 2018 dan surat Kejaksaan Agung RI Nomor 1470K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 April 2015. Pengadilan menyatakan Syfaruddin melanggar Pasal 372 KUHP.
“Dan menjatuhkan pidana dua tahun dikurangi selama terpidana dalam masa tahanan,” kata Rum mengutip bunyi surat Kejaksaan Agung.(mg1/jpnn)
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri Batam menangkap seorang terpidana bernama Syafruddin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal