Kejagung Bekuk Buronan Kasus Merpati
jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan general manager pengadaan peseta di PT Merpati Nusantara Airlines Tony Sudjiarto. Tony merupakan terpidana korupsi proyek penyewaan pesawat Boeing 737 seri 400 dan seri 500 dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG), Washington DC, Amerika Serikat kepada PT MNA tahun 2007.
Tony yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, diringkus di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Rabu (13/5) pukul 10.20. Penangkapan itu karena kejaksaan harus mengeksekusi putusan atas Tony.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menyatakan, jaksa harus mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI nomor : 414 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014. “Yang bersangkutan dipidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidiair enam bulan kurungan," kata Spontana, Rabu (14/5).
Sebelumnya, Kejagung sudah mengeksekusi mantan terdakwa lain dalam kasus itu, yakni mantan direktur utama PT MNA, Hotasi Nababan, 22 Juli 2014. Hotasi yang dijemput paksa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten lantas dibawa ke LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani putusan MA yang menghukumnya dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Mei lalu.
Putusan MA itu sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan Hotasi dan Tony. Dalam kasus ini, Hotasi terbukti bersalah dalam kasus sewa menyewa dua unit pesawat Boeing 737 dari TALG yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 1 Juta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan general manager pengadaan peseta di PT Merpati Nusantara Airlines Tony Sudjiarto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang