Kejagung Bekuk Buronan Korupsi Dana Bencana NTB

Kejagung Bekuk Buronan Korupsi Dana Bencana NTB
Kejagung Bekuk Buronan Korupsi Dana Bencana NTB
JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung dilaporkan telah membekuk seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Pria bernama Muhammad Alwi, ditangkap saat tengah berada Bilangan Cakra Negara, Mataram, NTB, Rabu (6/3), sekitar Pukul 18.20 WITA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengungkapkan, Alwi merupakan tersangka kasus korupsi. "Terkait penyelewengan dana bantuan bencana kekeringan di Provinsi NTB tahun 2011," ujar Untung, Rabu (6/3).

Kasus penyelewangan dana bantuan senilai Rp 5 miliar ini terungkap setelah Kejati NTB melakukan penyelidikan sejak pertengahan 2012 lalu. Diduga, dana tanggap darurat untuk bencana kekeringan bagi sembilan kabupaten/kota di NTB itu dicairkan dengan kegiatan-kegiatan fiktif. Tak hanya itu, nilai proyek yang dibiayai dengan dana itu juga digelembungkan, seperti pengadaan tendon air, mesin pompa dan distribusisnya.

Alwi merupakan tersangka dari pihak swasta. Sebelumnya Kejati NTB juga telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Husnuddin Achsyid.(gir/jpnn)

JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung dilaporkan telah membekuk seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News