Kejagung Bela Jaksa 'Cabul'
Jumat, 02 Desember 2011 – 17:26 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo terhadap Martha, narapidana kasus penggelapan tak tergolong pidana. Dengan begitu, lanjut Marwan, tak ada pihak yang keberatan dan punya dasar untuk melaporkan perbuatan keduanya ke kepolisian. Meski tak berlanjut jadi pidana, lanjut Marwan, Hari sudah mendapat hukuman berat dari kejaksaan berupa pencopotan jabatan struktural.
Alasannya, hubungan badan di luar nikah yang dilakukan keduanya dilandasi suka sama suka. Sementara istri Hari bisa memaafkan perbuatan suaminya, sedangkan Martha statusnya janda.
Baca Juga:
"Itu (hubungan badan) dilakukan suko sama suko (suka sama suka). Sekali berhubungan langsung jadi (Martha hamil)," seloroh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy saat dicegat wartawan Jumat (2/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo
BERITA TERKAIT
- Sekda Pemprov Jateng: Sosialisasikan Pencegahan TPPO Hingga Tingkat RT-RW
- PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Sandra Dewi Mengaku Harvey Moeis Tak Pernah Membelikan Tas Mewah
- Korban Tenggelam di Sungai Kampar Akhirnya Ditemukan
- Ratusan Pedagang JPM Tanah Abang Berdemo, Ini Tuntutan Mereka