Kejagung Bela Jaksa 'Cabul'

Kejagung Bela Jaksa 'Cabul'
Kejagung Bela Jaksa 'Cabul'
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo terhadap Martha, narapidana kasus penggelapan tak tergolong pidana.

Alasannya, hubungan badan di luar nikah yang dilakukan keduanya dilandasi suka sama suka. Sementara istri Hari bisa memaafkan perbuatan suaminya, sedangkan Martha statusnya janda.

"Itu (hubungan badan) dilakukan suko sama suko (suka sama suka). Sekali berhubungan langsung jadi (Martha hamil)," seloroh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy saat dicegat wartawan Jumat (2/12).

Dengan begitu, lanjut Marwan, tak ada pihak yang keberatan dan punya dasar untuk melaporkan perbuatan keduanya ke kepolisian. Meski tak berlanjut jadi pidana, lanjut Marwan, Hari sudah mendapat hukuman berat dari kejaksaan berupa pencopotan jabatan struktural.

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News