Kejagung Bela Jaksa 'Cabul'
Jumat, 02 Desember 2011 – 17:26 WIB
Marwan justru meminta Polda Jawa Timur melakukan tes DNA untuk membuktikan anak hasil hubungan Hari dan Martha. Sebabnya, informasi yang diperoleh Marwan, jarak waktu antara berhubungan intim dan melahirkan hanya 7 bulan. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Sita Emas Batang Hasil Pemberian Orang Tua Sandra Dewi
- Saat Sandra Dewi Membohongi Anak terkait Keberadaan Harvey Moeis
- PTUN Jakarta Tunda Pembacaan Putusan Terkait Gibran, Ronny PDIP Merespons Begini
- PT HSM Berkontribusi Menjaga Lingkungan dengan Sumbang Truk Sampah
- Kirim 100 Personel ke Papua, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ingatkan Hal Penting Ini
- KPK Usut Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha, Ada Kredit Fiktif Rp220 Miliar