Kejagung Bela Jaksa 'Cabul'

Kejagung Bela Jaksa 'Cabul'
Kejagung Bela Jaksa 'Cabul'
Marwan justru meminta Polda Jawa Timur melakukan tes DNA untuk membuktikan anak hasil hubungan Hari dan Martha. Sebabnya, informasi yang diperoleh Marwan, jarak waktu antara berhubungan intim dan melahirkan hanya 7 bulan. (pra/jpnn)


Berita Selanjutnya:
BW dan Adnan Raih Suara Sama

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News