Kejagung Belum Bisa Pulangkan Buron Korupsi

Seperti yang diberitakan, Rafat bersama Hesham Al Warouq pemilik saham Bank Century ditetapkan sebagai buron sejak 2009 silam. Keduanya terbutki menandatangani letter of commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memiliki kualitas rendah. Alhasil, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Sehingga memaksa lembaga penjamin simpanan mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
Selain Rafat, nama Eddy Tansil juga sama sekali belum terjamah oleh Korps Adhayaksa. Buronan yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada tahun 1996 itu sampai kini belum bisa ditangkap oleh kejagung. Padahal pria yang terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 565 juta dollar Amerika yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo itu setahun yang lalu terlacak di Tiongkok.
Sedangkan yang terakhir yakni tersangka kasus korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia, Alexiat Tirtawidjaja. Kerugian negara akibat proyek itu mencapai Rp 200 miliar. Keberadaannya tercium di Amerika Serikat. Namun sampai kini Alexiat masih bebas.(aph)
JAKARTA - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) layak dipertanyakan. Pasalnya sampai kini masih banyak buronan kasus korupsi yang belum bisa dipulangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang