Kejagung Belum Mampu Seret Pelanggar HAM Berat ke Meja Hijau
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tampaknya tak akan membawa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu ke Meja Hijau. Jaksa Agung Prasetyo mengaku memang berkeinginan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM secara yudisial.
Namun, hal itu terkendala dengan berbagai persoalan. "Kami berkeinginan kalau bisa diselesaikan cara yudisial. Tapi kenyataannya, bukti dan saksi tidak mendukung," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (31/7).
Selain itu, ia berdalih untuk proses yudisial persiapannya juga lama. Bahkan, mekanismenya harus ke Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu dan menunggu aturan pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc. "Tapi, yang paling pasti mengalami kesulitan mencari bukti-buktinya," katanya.
Pada dasarnya, pihaknya ingin agar kasus ini bisa selesai supaya tak menjadi beban masa lalu. Karenanya, kementerian dan lembaga penegak hukum terkait sudah membentuk tim untuk menuntaskan kasus ini. Bahkan, kerja tim sudah dilaporkan kepada presiden.
Menurut Prasetyo, untuk teknis selanjutnya akan dibahas di tingkat lembaga terkait. "Bagaimana teknisnya, terkait timeline dan sebagainya, akan dilakukan oleh tim yang sudah dibentuk. Sejauh ini, hal tersebut masih dibahas," katanya.
Dia pun mengatakan, presiden meminta harus dituntaskan agar jangan sampai menjadi beban sejarah untuk generasi yang akan datang.
Lebih lanjut Prasetyo, tim juga terus melakukan pendekatan terhadap keluarga korban maupun korban pelanggaran HAM.
Namun, kata dia, dalam dialog yang terjadi masih ada pihak-pihak yang lebih keras daripada keluarga korban atau korban itu sendiri. "Itu yang ditangkap oleh banyak pihak, jadi ini bukan kesimpulan saya," ujarnya.
Namun demikian, mantan Jampidum Kejagung itu menegaskan, semuanya masih terus dijajaki dengan melakukan pendekatan. "Dan sebagian keluarga korban dan korban bisa mengerti," tandasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tampaknya tak akan membawa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu ke Meja Hijau. Jaksa Agung Prasetyo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak