Kejagung Belum Perlu Periksa Anas

Kejagung Belum Perlu Periksa Anas
Kejagung Belum Perlu Periksa Anas
Yang pasti, lanjut dia, awal pekan ini penyidik sudah memeriksa dua kali Rosa di KPK. Disebutkan pula, pihaknya tak mengalami kesulitan memeriksa Rosa sebab selalu berkoordinasi dengan KPK, selaku pihak yang menahan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pihak yang melindungi keselamatan Rosa.

Saat dikonfirmasi soal hal yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto yang ditemui selepas salat Jumat, menyebut pemeriksaan Anas dan Nazaruddin tergantung perkembangan penyidikan. "Karena belum sampai ke sana selama ini," kata Andhi.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua dosen UNJ, yakni Fakhrudin dan Tri Mulyono sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar. Dalam proyek tersebut, Fakhrudin yang juga Pembantu Rektor III UNJ berperan sebagai pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Tri Mulyono yang dikenal sebagai dosen Fakultas Teknik UNJ, bertindak sebagai Ketua Panitia Lelang.

Kasus laptop UNJ diawali adanya pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran 2010 senilai Rp17 miliar. Keduanya diduga telah menggelembungkan harga atau mark-up, sementara sebagian jenis barang tidak sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan dalam proses lelang (tender).

JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik dugaan korupsi pada pengadaan laptop dan alat bantu laboratorium di Universitas Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News