Kejagung Belum Proses SIP Bupati Talaud
Senin, 15 Februari 2010 – 18:30 WIB
JAKARTA - Janji pihak Kejaksaan Agung (KEjagung) untuk mempercepat proses pengiriman Surat Izin Pemeriksaan (SIP) Bupati Talaud, Elly Lasut, ke Sekretariat Negara (Setneg) tidak terealisasi. Hingga saat ini, usulan surat permohonan SIP dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) belum diproses. Padahal surat permohonan tersebut sudah diserahkan ke pihak Kejagung, Jumat (5/2) lalu.
Menurut Juru Bicara Kejagung, Didiek Darmanto, terhambatnya proses pengurusan SIP Bupati Talaud itu karena yang mengurusnya sedang ujian. "Yang mengurus surat permohonannya masih ujian, jadi belum turun surat pengantarnya. Tapi konsepnya sudah ada kok," ujar Didiek, yang dihubungi JPNN via telepon, Senin (15/2).
Saat ditanya kapan Kejagung mengirimkan SIP tersebut, Didiek pun menjawab sekenanya. "Ya, tunggu orangnya masuk dong. Kan masih ujian dia," katanya lagi.
Untuk diketahui, Elly Lasut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut, atas dugaan penyimpangan dana APBD Talaud tahun anggaran 2006/2007. Selanjutnya, untuk memeriksa Elly, Kejati Sulut telah mengajukan surat permohonan ke Kejagung.
JAKARTA - Janji pihak Kejaksaan Agung (KEjagung) untuk mempercepat proses pengiriman Surat Izin Pemeriksaan (SIP) Bupati Talaud, Elly Lasut, ke Sekretariat
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024