Kejagung Belum Siap Eksekusi Yayasan Supersemar

Kejagung Belum Siap Eksekusi Yayasan Supersemar
Kejagung Belum Siap Eksekusi Yayasan Supersemar
JAKARTA--Kejaksaan Agung akhirnya siap untuk mengeksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar. Yayasan milik mantan Presiden RI ke-2, (alm.) Soeharto tersebut telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membayar denda senilai 315.002.183 Dollar AS dan 139.229.179 Rupiah atau total 3,07 triliun Rupiah (kurs: 1 Dollar AS=Rp 9.738). Padahal keputusan MA tersebut telah dikeluarkan pada 28 Oktober 2010 lalu melalui surat keputusan bernomor 2896 K/Pdt/2009.

Namun proses eksekusi tersebut bukannya tanpa kendala. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihak Kejagung masih menunggu surat salinan keputusan vonis dari MA tersebut yang telah "berusia" tiga tahun.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menerima surat keputusan resmi dari MA. Kita akan melaksanakan eksekusi tersebut jika ada surat keputusan resmi yang lengkap yang diberikan PN Jaksel ke kita," ujar Burhanuddin saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (20/5).

Namun demikian, Burhanuddin berjanji akan terus berupaya memperjelas keputusan dari MA tersebut. "Kita akan upayakan untuk menanyakan ke MA, tapi kan kita juga memperhatikan prosedurnya karena yang memberikan surat keputusan tersebut dari pengadilan negeri bukan dari MA," ujarnya.

JAKARTA--Kejaksaan Agung akhirnya siap untuk mengeksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar. Yayasan milik mantan Presiden RI ke-2, (alm.) Soeharto tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News