Kejagung Belum Siap Eksekusi Yayasan Supersemar
Selasa, 21 Mei 2013 – 07:26 WIB
JAKARTA--Kejaksaan Agung akhirnya siap untuk mengeksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar. Yayasan milik mantan Presiden RI ke-2, (alm.) Soeharto tersebut telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membayar denda senilai 315.002.183 Dollar AS dan 139.229.179 Rupiah atau total 3,07 triliun Rupiah (kurs: 1 Dollar AS=Rp 9.738). Padahal keputusan MA tersebut telah dikeluarkan pada 28 Oktober 2010 lalu melalui surat keputusan bernomor 2896 K/Pdt/2009. Namun demikian, Burhanuddin berjanji akan terus berupaya memperjelas keputusan dari MA tersebut. "Kita akan upayakan untuk menanyakan ke MA, tapi kan kita juga memperhatikan prosedurnya karena yang memberikan surat keputusan tersebut dari pengadilan negeri bukan dari MA," ujarnya.
Namun proses eksekusi tersebut bukannya tanpa kendala. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihak Kejagung masih menunggu surat salinan keputusan vonis dari MA tersebut yang telah "berusia" tiga tahun.
Baca Juga:
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menerima surat keputusan resmi dari MA. Kita akan melaksanakan eksekusi tersebut jika ada surat keputusan resmi yang lengkap yang diberikan PN Jaksel ke kita," ujar Burhanuddin saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (20/5).
Baca Juga:
JAKARTA--Kejaksaan Agung akhirnya siap untuk mengeksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar. Yayasan milik mantan Presiden RI ke-2, (alm.) Soeharto tersebut
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti