Kejagung Belum Siap Eksekusi Yayasan Supersemar
Selasa, 21 Mei 2013 – 07:26 WIB

Kejagung Belum Siap Eksekusi Yayasan Supersemar
JAKARTA--Kejaksaan Agung akhirnya siap untuk mengeksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar. Yayasan milik mantan Presiden RI ke-2, (alm.) Soeharto tersebut telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membayar denda senilai 315.002.183 Dollar AS dan 139.229.179 Rupiah atau total 3,07 triliun Rupiah (kurs: 1 Dollar AS=Rp 9.738). Padahal keputusan MA tersebut telah dikeluarkan pada 28 Oktober 2010 lalu melalui surat keputusan bernomor 2896 K/Pdt/2009. Namun demikian, Burhanuddin berjanji akan terus berupaya memperjelas keputusan dari MA tersebut. "Kita akan upayakan untuk menanyakan ke MA, tapi kan kita juga memperhatikan prosedurnya karena yang memberikan surat keputusan tersebut dari pengadilan negeri bukan dari MA," ujarnya.
Namun proses eksekusi tersebut bukannya tanpa kendala. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihak Kejagung masih menunggu surat salinan keputusan vonis dari MA tersebut yang telah "berusia" tiga tahun.
Baca Juga:
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menerima surat keputusan resmi dari MA. Kita akan melaksanakan eksekusi tersebut jika ada surat keputusan resmi yang lengkap yang diberikan PN Jaksel ke kita," ujar Burhanuddin saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (20/5).
Baca Juga:
JAKARTA--Kejaksaan Agung akhirnya siap untuk mengeksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar. Yayasan milik mantan Presiden RI ke-2, (alm.) Soeharto tersebut
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti