Kejagung Belum Tentukan Sikap
Kamis, 12 April 2012 – 18:56 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung belum menentukan sikap apakah terus melanjutkan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, atau tidak. Ini menyusul terbitnya putusan kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus. Sebelumnya, kejaksaan selalu beralasan dilanjutkan tidaknya kasus Yusril dan Hartono ditentukan putusan kasasi Zulkarnaen. Putusan Zulkarnaen tersebut nantinya akan jadi dasar apakah perkara Yusril Hartono dilanjutkan ke pengadilan, atau dihentikan pada tahap penuntutan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Kita belum terima laporan tentang adanya putusan tersebut. Kita menunggu dulu putusannya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).
Baca Juga:
Darmono membenarkan putusan Zulkarnaen memang menjadi salah satu pertimbangan kelanjutan Sisminbakum. "Tapi itu cuma jadi salah satu pertimbangan," tegas Darmono.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung belum menentukan sikap apakah terus melanjutkan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air