Kejagung Belum Tentukan Sikap
Kamis, 12 April 2012 – 18:56 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung belum menentukan sikap apakah terus melanjutkan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, atau tidak. Ini menyusul terbitnya putusan kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus. Sebelumnya, kejaksaan selalu beralasan dilanjutkan tidaknya kasus Yusril dan Hartono ditentukan putusan kasasi Zulkarnaen. Putusan Zulkarnaen tersebut nantinya akan jadi dasar apakah perkara Yusril Hartono dilanjutkan ke pengadilan, atau dihentikan pada tahap penuntutan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Kita belum terima laporan tentang adanya putusan tersebut. Kita menunggu dulu putusannya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).
Baca Juga:
Darmono membenarkan putusan Zulkarnaen memang menjadi salah satu pertimbangan kelanjutan Sisminbakum. "Tapi itu cuma jadi salah satu pertimbangan," tegas Darmono.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung belum menentukan sikap apakah terus melanjutkan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue